KMHDI: Pilkada Melalui DPRD adalah Kemunduran dan Memasung Hak Demokrasi Rakyat

Pemilu serentak 300x217 KMHDI: Pilkada Melalui DPRD adalah Kemunduran dan Memasung Hak Demokrasi Rakyat
KMHDI: Pilkada Melalui DPRD adalah Kemunduran dan Memasung Hak Demokrasi Rakyat | Jakarta, beritaasatu.com – Pasca reformasi telah 2 (dua) Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah khusunya berkenaan dengan pemilihan kepala daerah yakni undang-undang 22 tahun 1999 yang kemudian diganti oleh undang-undang nomor 32 tahun 2004. Menurut ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999, kepala daerah dipilih oleh DPRD sedangkan menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Apabila dicermati secara seksama terdapat dua problematika yang saling berhimpitan yakni terkait dengan aspek kapasitas dan akseptabilitas dari kepala daerah hasil pemilihan. Dalam berbagai dokumen ditegaskan bahwa pengaturan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung pada dasarnya dimasudkan untuk menyelesaikan problematika tersebut. Sebab kepala daerah hasil pemilihan oleh DPRD seringkali memiliki masalah dalam kegiatan akseptabilitas.

“Terkesan ada jarak antara kepala daerah dengan masyarakat karena faktor cara memilihnya. Timbul stigma bahwa kepala daerah hanya mengurus anggota DPRD dan agak mengesampingkan masyarakatnya,” demikian disampaikan Presidium Pusat Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) 2014/2016, Eka Saputra, Sabtu (13/9).

Menurut Eka, Pilkada langsung atau melalui DPRD sama-sama demokratis sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945. Pilkada melalui DPRD dapat meningkatkan efesiensi penggunaan anggaran dan waktu, tetapi ongkos pemerintah akan lebih mahal dan menimbulkan pengaturan diluar sepengetahuan rakyat.

“Penghematan biaya pilkada dapat diatasi dengan beberapa cara, salah satunya dengan mengelar pilkada serentak diseluruh daerah di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka menegaskan demokrasi hendaknya berjalan maju, pilkada melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan sebagai upaya yang dapat merampas hak demokrasi dan kedaulatan rakyat itu sendiri.

“Jika ada kelemahan terhadap pilkada langsung oleh rakyat maka mari kita sempurnakan teknisnya bukan pundamental dari proses demokrasi tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan kajian tersebut, pihaknya berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis yang langsung oleh rakyat. “Karena itu dengan tegas kami secara nasional menolak Pilkada dengan sistem perwakilan oleh DPRD,” pungkasnya.

Sumber: www.beritaasatu.com/